Pemkot Surabaya Larang Pungutan di RT/RW, DPRD Minta Insentif Pengurus Dinaikkan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas aturan mengenai pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Pemkot menegaskan hanya jenis iuran tertentu yang diperbolehkan dipungut dari masyarakat.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin. Namun, ia mengingatkan agar pengetatan aturan itu juga diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan para pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
"Ini surat edaran yang menjadi momentum untuk melakukan perbaikan, untuk lebih baik kepada seluruh RT/RW se-Kota Surabaya. Tentunya surat edaran ini tidak hanya selesai pada teks surat edarannya saja, tapi bagaimana kemudian RT dan RW memahami betul substansi dari surat edaran ini," katanya, Minggu (12/7/2026).
Ia mengimbau seluruh pengurus RT dan RW mematuhi ketentuan tersebut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya menghimbau kepada seluruh RT/RW untuk menaati atau melaksanakan surat edaran ini. Hari ini sudah zamannya media sosial, sehingga RT/RW harus lebih berhati-hati ketika ada masyarakat yang membutuhkan stempel atau bantuan lainnya agar tidak keluar dari peraturan dan prosedur yang ada," ujarnya.
Di sisi lain, Saifuddin meminta Pemkot Surabaya tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para pengurus RT, RW, dan LPMK dengan menaikkan insentif yang mereka terima.
"Saya berharap kepada Pemerintah Kota Surabaya bagaimana kemudian bisa menaikkan insentif atau honor RT/RW. Jangan sampai ada surat edaran yang melarang adanya pungutan-pungutan tersebut, namun kesejahteraan RT/RW tidak diperhatikan," katanya.
Menurutnya, peningkatan insentif penting dilakukan karena RT, RW, dan LPMK merupakan ujung tombak pelaksanaan berbagai program pemerintah di tingkat masyarakat.
"Kerja-kerja RT/RW dan LPMK ini adalah ujung tombak dari kesuksesan program Pemerintah Kota Surabaya. Program maupun kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah kota pasti melalui perangkat yang paling bawah, yaitu RT/RW dan LPMK," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto