get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Anggota Ormas Kuasai Paksa Ruko, Eri Cahyadi Tegaskan Surabaya Bersih dari Premanisme

Wali Kota Eri Cahyadi Larang RT/RW Tarik Pungutan Warga Pindah hingga Surat Pengantar

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:06 WIB
header img
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas aturan mengenai pungutan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, Pemkot menegaskan hanya jenis iuran tertentu yang diperbolehkan dipungut dari masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Surabaya sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengurus RT dan RW. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penegasan atas Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Dana swadaya masyarakat diperbolehkan selama berdasarkan hasil musyawarah masyarakat setempat dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran yang telah dilakukan evaluasi oleh lurah," kata Eri, Minggu (12/7/2026).

Eri menegaskan bahwa iuran yang diperbolehkan hanya meliputi iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikuasai oleh pemerintah daerah.

"Iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan dan/atau penerangan prasarana, sarana dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah," terangnya.

Sebaliknya, pengurus RT maupun RW dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan tersebut. Larangan itu mencakup pungutan kepada warga pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, biaya pendataan warga, maupun pungutan lain yang sejenis.

"Pungutan di luar iuran dimaksud antara lain pungutan untuk warga yang pindah datang, pungutan pemasangan internet, pungutan biaya pembuatan surat pengantar yang dikeluarkan oleh Pengurus RT dan RW, pungutan pendataan warga ataupun pungutan lainnya yang sejenis tidak diperbolehkan," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut