Wali Kota Eri Cahyadi Larang RT/RW Tarik Pungutan Warga Pindah hingga Surat Pengantar
Minggu, 12 Juli 2026 | 09:06 WIB
Meski demikian, masyarakat tetap dapat memberikan sumbangan kepada lingkungan RT maupun RW. Namun, sumbangan tersebut harus diberikan secara sukarela tanpa adanya ketentuan nominal maupun waktu pemberian dari pengurus.
Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh Pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tata kelola di tingkat RT dan RW semakin transparan, akuntabel, serta tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Editor : Arif Ardliyanto