Jaringan Narkoba Malaysia Incar Jatim, Sabu 5,4 Kg Disita DPRD Minta Ada Langkah Darurat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terbongkarnya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga dikendalikan jaringan internasional dari Malaysia menjadi peringatan serius bagi Jawa Timur. Kasus ini memicu desakan agar implementasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (Perda P4GN) diperkuat dan tidak berhenti sebatas regulasi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi wilayah yang dibidik sindikat narkotika lintas negara. Menurutnya, penguatan Perda P4GN harus dilakukan secara nyata melalui langkah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga penindakan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Kasus ini menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi target jaringan narkotika internasional. Perda P4GN harus diperkuat implementasinya, baik dari sisi pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pemberantasan. Tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum," tegas Sri Wahyuni.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ia juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi bahaya narkoba, terutama kepada pelajar, mahasiswa, dan generasi muda yang dinilai paling rentan menjadi sasaran jaringan pengedar.
"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN dan kepolisian. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus diperkuat agar generasi muda kita tidak menjadi korban," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga dikendalikan jaringan Malaysia.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Muhammad, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
"Hasil penyelidikan, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST (45) di sekitar Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang kurir lain di wilayah Madura. Sementara itu, seorang terduga pengendali jaringan yang diduga berperan sebagai otak peredaran narkotika masih berstatus buronan dan terus diburu aparat.
DPRD Jatim Siap Perkuat Pengawasan dan Anggaran
Sri Wahyuni berharap pengungkapan kasus besar ini menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda P4GN di Jawa Timur. DPRD, kata dia, siap mendukung penguatan regulasi, pengawasan, hingga alokasi anggaran agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit.
"Jangan sampai Jawa Timur menjadi pasar maupun jalur transit narkoba. Penguatan Perda P4GN harus menjadi komitmen bersama demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto