get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Penipuan Investasi Titip Qurban, Korban Telan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Pelaku Pelemparan Bondet, 3 Masih Berstatus Anak

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:02 WIB
header img
Polres Probolinggo Kota meringkus 5 pelaku pelemparan bondet. (Foto : istimewa).

PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur menangkap lima orang tersangka dalam kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo.

Dari lima tersangka yang diamankan, tiga diantaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT (22) saat itu berada di lokasi bersama sejumlah rekannya.

Akibat ledakan bondet yang dilempar para pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. 

“Proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," ujar Rico, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Di lokasi tersebut mereka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, para pelaku melihat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Tanpa motif yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan melakukan penggerebekan di basecamp para pelaku di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.

"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," kata Rico.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku awalnya berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, mereka diduga salah sasaran sehingga bondet justru dilempar ke kelompok yang bukan menjadi target.

Sementara itu, tersangka FB mengaku merakit bondet karena penasaran setelah mempelajari cara pembuatannya melalui media sosial. Bahan-bahan yang digunakan disebut dibeli melalui platform belanja daring.

Atas perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut