Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Pelaku Pelemparan Bondet, 3 Masih Berstatus Anak
Rabu, 22 Juli 2026 | 16:02 WIB
Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto