get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Pelaku Pelemparan Bondet, 3 Masih Berstatus Anak

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:02 WIB
header img
Polres Probolinggo Kota meringkus 5 pelaku pelemparan bondet. (Foto : istimewa).

Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut