Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nelayan Surabaya Merugi akibat Cuaca Ekstrem, DPRD Minta Ekeskutif Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD M Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:16 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
BREAKING NEWS Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD M Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (MM). Foto: IG

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol. Memakai sandal serta membawa topi putih, ia memilih bungkam dan hanya menggelengkan kepala saat dicecar pertanyaan oleh awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.

21 Orang Ditetapkan Tersangka, Aset Rp22 Miliar Disita

Mahrus menjadi salah satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi suap dalam skandal besar ini. Langkah penahanan ini menyusul tiga tersangka lain dari klaster yang sama—yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR)—yang telah lebih dulu ditahan pada 21 Juli 2026.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan perkara. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik KPK sejauh ini juga telah menyita deretan aset bernilai sekitar Rp22 miliar milik Sahat dan Bagus, sembari terus menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut