Peran Mahrus Ali Terkuak, Diduga Kelola Dana Hibah Pokmas Rp83,4 Miliar, Suap Eks Wakil Ketua DPRD
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias Mahrus Ali (MM), yang diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo.
Berbeda dengan tersangka lain, Mahrus diduga bukan hanya terlibat dalam proses pengurusan dana hibah, tetapi juga berperan sebagai pengelola alokasi hibah Pokmas sekaligus pihak yang memberikan suap agar pencairan anggaran berjalan sesuai keinginannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Mahrus resmi ditahan mulai Selasa (28/7/2026) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas wilayah Kabupaten Probolinggo, yang diduga memberi suap kepada tersangka AS (Sahat Tua Simanjuntak) demi memuluskan pengurusan alokasi dana hibah," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Mahrus disebut memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo. Untuk memastikan alokasi dana hibah bernilai besar tersebut disetujui, ia diduga memberikan berbagai bentuk gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Pemberian itu dilakukan melalui perantara staf Sahat, Bagus Wahyudiono (BGS).
KPK mengungkap, nilai fasilitas yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset bernilai tinggi.
"Tersangka MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik AS melalui BGS," kata Budi.
Seluruh pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh dan mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Politikus Partai Gerindra itu tampak memakai sandal sambil membawa topi putih. Saat dihampiri wartawan, ia memilih tidak memberikan pernyataan dan hanya menggelengkan kepala sebelum masuk ke mobil tahanan.
KPK Telah Tetapkan 21 Tersangka
Penahanan Mahrus melengkapi proses hukum terhadap para tersangka dari kelompok pemberi suap dalam perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR) pada 21 Juli 2026.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara.
Para tersangka dari pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Hingga kini, KPK telah menyita berbagai aset milik Sahat Tua Simanjuntak dan Bagus Wahyudiono dengan nilai mencapai sekitar Rp22 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto