Pemkot Surabaya Evaluasi Izin Rumah Kos di Dharmahusada Permai
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengevaluasi dokumen perizinan pembangunan sebuah rumah kos di kawasan RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo.
Langkah itu diambil setelah mediasi antara warga, pemilik bangunan, pemerintah, dan aparat keamanan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Mediasi berlangsung di Ruang Rupatama Polsek Mulyorejo, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dihadiri Camat Mulyorejo, Kapolsek Mulyorejo Kompol Subakri, perwakilan perangkat daerah terkait, Babinsa, Koramil, Ketua RW 11, Ketua RT 3, perwakilan warga, serta pemilik bangunan.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Subakri mengatakan kepolisian hanya berperan sebagai fasilitator agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui dialog.
"Kami di sini hanya memediasi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai," ujar Subakri.
Kuasa hukum warga Dharmahusada Permai, Jozua Poli, mengapresiasi adanya ruang dialog yang diberikan pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, warga kini dapat menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian.
"Kalau respons warga kami senang karena kita bisa berbicara. Apa yang kita keluhkan bisa disampaikan. Dari pihak Kelurahan, Kecamatan, kemudian dari perwakilan Polsek bisa mengerti permasalahannya seperti apa," kata Jozua.
Meski demikian, dia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji, terutama terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 dan kesesuaian dokumen perizinan bangunan.
"Yang sering saya ingatkan adalah sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mungkin kurang, sehingga orang sering menafsirkannya berbeda-beda. Kemudian ada izin yang sudah berlaku sebelumnya, lalu nantinya harus menyesuaikan dengan aturan yang baru. Dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan penafsiran," ujarnya.
Jozua juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara bangunan yang berdiri dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, izin yang dimiliki hanya untuk bangunan tiga lantai.
"PBG-nya itu hanya untuk tiga lantai. Sedangkan bangunannya yang kami terima lima lantai. Nah itu yang juga akan timbul masalah di kemudian hari. Apalagi kalau nanti memperpanjang izin, karena ada batas waktu 12 bulan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2026. Nantinya harus menyesuaikan aturan yang baru," katanya.
Meski begitu, Jozua menyebut hasil mediasi merupakan langkah positif karena pemerintah mulai menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga.
"Kalau hasilnya saya nilai positif. Kami sudah pernah menyampaikan sebelumnya, tapi mungkin belum ada tanggapan. Setelah persoalan ini viral, baru ada tindak lanjut," ucapnya.
Sementara itu, pemilik rumah kos, Oktavianus, menegaskan seluruh dokumen perizinan yang dimilikinya diterbitkan sebelum Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 diberlakukan.
"Kalau berkaitan dengan izin, saya tetap lengkap. Lengkap itu dalam artian PBG saya sudah terbit sebelum perda itu berlaku. Jadi nantinya hal ini akan diproses ataupun diklarifikasi oleh dinas terkait. Dan itu merupakan ranah privat saya," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai keluhan warga, Oktavianus memilih menyerahkan penjelasan kepada instansi yang berwenang. "Itu bukan hak saya untuk menjawab," katanya.
Dia juga menyatakan berkomitmen menjaga ketertiban lingkungan dan hubungan baik dengan warga sekitar.
"Saya akan berkomitmen membuat peraturan agar kos-kosan ini tetap aman dan nyaman bagi warga. Saya juga meminta solusi dan keadilan. Jika memang saya ada kesalahan, saya meminta maaf," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menjadwalkan pemeriksaan lapangan pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut akan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan Mulyorejo, Koramil, LPMK, pengurus RW dan RT setempat, serta perwakilan warga.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah terkait dalam menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis (30/7/2026), penyelesaian polemik pembangunan rumah kos tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi administrasi oleh instansi teknis Pemerintah Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto