Mediasi Terancam Buntu, Sengketa Keabsahan Ijazah Anggota DPRD Bojonegoro Siap Masuk Pokok Perkara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sri Wahyuni, dan salah satu kampus di Surabaya terancam menemui jalan buntu.
Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut kini memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mediasi belum menghasilkan titik temu antara penggugat dan para tergugat.
Penggugat Indah Kuntari menyatakan tetap pada materi gugatan yang diajukannya. Sementara kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.
Usai mediasi, Indah mengatakan gugatan diajukan sebagai bentuk pengawasan publik. Ia membantah perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan politik.
Menurut Indah, gugatan berfokus pada dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur. Salah satu yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur, yang disebut berawal dari jenjang D3 Kesehatan sebelum melanjutkan ke S1 Ekonomi.
“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah, Rabu (2/9/2026).
Penggugat juga menyoroti status perguruan tinggi serta pencatatan data akademik yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Sukur. Ia meminta dilakukan klarifikasi dan langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan pihak berwenang.
Gugatan turut menyeret Sri Wahyuni. Dalam gugatannya, Indah mengaitkan Sukur dengan sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur. Ia meminta keterlibatan Sukur dalam kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.
Terhadap salah satu kampus di Surabaya, penggugat meminta klarifikasi mengenai proses penerimaan mahasiswa, perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Penggugat juga meminta kampus tersebut mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses hukum terbukti terdapat pelanggaran.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Dedy Purwoko mempertanyakan dasar kepentingan hukum Indah dalam mengajukan gugatan.
“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.
Dedy menyebut sejumlah tuntutan penggugat juga perlu diperjelas dasar hukumnya. Di antaranya permintaan pengembalian honorarium, permohonan maaf, serta pencabutan ijazah oleh pihak perguruan tinggi.
Menurut dia, tuntutan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara.
Sementara itu, pihak kampus di Surabaya menyatakan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah. Kampus menegaskan proses penerimaan mahasiswa hingga perkuliahan telah dilaksanakan sesuai prosedur akademik yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto