Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Peti Kemas TPS Surabaya Naik 11,79 Persen, Ekspor Juli 2026 Melonjak
Advertisement . Scroll to see content

Nyaris Lolos ke Afrika, 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 M Disembunyikan di Balik Tumpukan Keramik

Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:06 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Nyaris Lolos ke Afrika, 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 M Disembunyikan di Balik Tumpukan Keramik
Bea Cukai Jatim I bersama Polri menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar yang disamarkan sebagai keramik di Pelabuhan Surabaya. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan merkuri dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil digagalkan aparat gabungan. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita sekitar 3,4 ton merkuri cair yang hendak diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan merkuri sebagai muatan keramik dalam satu kontainer ekspor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan pemetaan risiko yang dilakukan Bea Cukai terhadap sebuah kontainer berukuran 20 feet yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Pemeriksaan kemudian dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi intelijen Bea Cukai dengan aparat kepolisian dalam mengawasi arus barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman.

Menurutnya, operasi penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim P2 Bea Cukai Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Saat pemeriksaan fisik yang turut disaksikan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer.

Dalam dokumen, eksportir mencantumkan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat total 11.000 kilogram. Namun, setelah diperiksa, petugas hanya menemukan 826 karton keramik, atau terdapat selisih 74 karton.

Kecurigaan petugas terbukti ketika di balik susunan palet keramik ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang diduga kuat merupakan merkuri cair. Seluruh wadah tersebut disembunyikan dengan rapi dan dilapisi aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.

Merkuri merupakan logam berat yang kerap digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meski dinilai murah dan mudah digunakan, zat ini memiliki tingkat toksisitas tinggi yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Karena risikonya yang besar, perdagangan merkuri di tingkat internasional diawasi secara ketat melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut, termasuk asal-usul merkuri dan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ke Afrika Barat.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut