get app
inews
Aa Text
Read Next : Singgung Perang Kamang, Bonnie Triyana Kritik Wacana Libatkan Aparat dalam Pajak

Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:37 WIB
header img
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti. (Foto : Lukman Hakim).

Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp60,07 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," kata Kresna.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut