Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus
Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:37 WIB
Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp60,07 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," kata Kresna.
Editor : Arif Ardliyanto