Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Alphard Tabrak Belasan Kendaraan, Tiga Orang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus

Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:37 WIB
  • author Lukman Hakim
Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Mulai 1 Agustus
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti. (Foto : Lukman Hakim).

Sementara itu, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh diperkirakan dimanfaatkan oleh 405.531 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp60,07 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya," kata Kresna.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut