get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyaluran FLPP di Jatim Capai 8.207 Unit, Nilai Pembiayaan Tembus Rp980 Miliar

Pemkot Surabaya Temukan Pelanggaran Izin Bangunan Kos di Dharmahusada Permai

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:18 WIB
header img
Bangunan rumah kos di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Surabaya. (Foto : Trisna).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bangunan rumah kos di Komplek Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Surabaya, diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki. 

Temuan tersebut terungkap setelah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melakukan pemeriksaan fisik bangunan, Selasa (4/8/2026).

Staf DPRKPP Surabaya, Anugrah, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya sejumlah bagian bangunan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. "Beberapa area bangunan tidak sesuai dengan yang diterbitkan," ujar Anugrah.

Atas temuan tersebut, DPRKPP akan melakukan evaluasi dan meninjau kembali perizinan yang telah dikantongi pemilik rumah kos sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Terhadap bangunan yang tidak sesuai tentu harus mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026," jelasnya.

Bangunan rumah kos tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah mendapat penolakan dari warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya. 

Penolakan ditunjukkan melalui pemasangan baliho di pintu masuk perumahan serta pengawalan warga saat proses pemeriksaan oleh Pemkot Surabaya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik rumah kos, Edy Tarigan, meminta DPRKPP Surabaya melakukan evaluasi secara profesional dan objektif.

"Kalau terkait ada ketidaksesuaian ataupun persoalan ketinggian bangunan, biar dinas terkait yang lebih kompeten menyampaikan," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh dokumen perizinan telah dikantongi kliennya jauh sebelum muncul penolakan dari warga.

"Kalau soal aturan dan perizinan, semuanya sudah kami lengkapi," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Jozua Poli, menilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan hanya memperbolehkan bangunan setinggi tiga lantai, sedangkan kondisi di lapangan mencapai lima lantai.

"Dalam PBG yang lama hanya diizinkan tiga lantai. Faktanya bangunan ini berdiri lima lantai dengan ketinggian sekitar 15 meter," kata Jozua.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut telah dipasangi tanda silang oleh Pemkot Surabaya sebagai penanda adanya dugaan pelanggaran. 

Meski demikian, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat menyelesaikan pekerjaan finishing di bagian dalam bangunan maupun pagar luar.

Jozua berharap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 sehingga dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut