Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Jaringan Bangkalan
GRESIK, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jawa Timur menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu jaringan Bangkalan, Madura. Keduanya diringkus saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka," ujar Yani, Kamis (6/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DE (26) dan MY (25). MY diketahui merupakan tenaga outsourcing di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Keduanya ditangkap di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Kebomas, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap para tersangka dan rumah salah satu pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura.
"Mereka membeli sabu seberat satu gram, kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk dijual kembali," kata Ahmad Yani.
Saat penangkapan, sebagian besar sabu tersebut telah habis diedarkan kepada sejumlah pembeli melalui transaksi langsung. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang belum sempat terjual.
Selain diperjualbelikan, sebagian sabu tersebut juga diakui dikonsumsi sendiri oleh para tersangka. Polisi mengategorikan keduanya sebagai pengedar skala kecil yang beroperasi secara mandiri.
Atas perbuatannya, DE dan MY kini ditahan di Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto