Ketua Baznas Jatim Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Secara Langsung
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:20 WIB
Karena itu, MUI mendorong agar zakat yang telah ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan secara langsung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pajak.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegas Cholil.
Editor : Arif Ardliyanto