get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Cuma 2 Oknum, DPRD Surabaya Curiga Dugaan Jual-Beli Pekerjaan Libatkan Pihak Lain

Banjir Surabaya Tak Kunjung Tuntas, DPRD Temukan 3 Masalah Serius di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:32 WIB
header img
Pansus DPRD Surabaya membahas Raperda pengendalian banjir dengan menyoroti tiga masalah utama: kekurangan satgas, sarpras, dan anggaran normalisasi saluran. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penanganan banjir di Kota Surabaya mulai diarahkan pada penguatan regulasi. DPRD Surabaya tidak ingin persoalan banjir hanya diselesaikan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan aturan yang mampu memastikan penanganan berjalan konsisten hingga tingkat kelurahan.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya kini mengintensifkan pembahasan regulasi tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggali langsung persoalan dari camat dan lurah yang bersentuhan dengan kondisi banjir di lapangan.

Sebanyak 31 camat di Surabaya hadir dalam pertemuan bersama Pansus. Para lurah juga ikut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari keterbatasan personel hingga kebutuhan peralatan untuk menangani saluran air.

Sekretaris Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan kehadiran seluruh camat dan lurah menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

"Alhamdulillah kita hari ini mengundang 31 camat dan 100 persen hadir. Lurah juga alhamdulillah datang semua," kata Aning.

Menurut dia, keterlibatan jajaran kewilayahan diperlukan agar Raperda yang sedang disusun tidak berhenti sebagai aturan administratif. Regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Aning berharap nantinya camat dan lurah memiliki rasa kepemilikan terhadap Raperda sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal.

"Harapannya Pansus ini menjadi milik bersama. Lurah dan camat merasa memiliki Raperda, sehingga ke depan Raperda ini bisa dilaksanakan totalitas, tidak hanya menjadi sebuah aturan yang sulit dilakukan di lapangan," ujarnya.

Tiga Persoalan Besar Penanganan Banjir Surabaya

Dari penjaringan aspirasi tersebut, Pansus menemukan sedikitnya tiga persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yakni kekurangan satuan tugas (satgas), keterbatasan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran.

Persoalan jumlah personel menjadi salah satu masukan yang paling banyak disampaikan. Aning menyebut sejumlah wilayah masih kekurangan satgas untuk menangani persoalan banjir maupun melakukan normalisasi saluran.

Bahkan, ada wilayah yang sebelumnya memiliki 10 personel, tetapi kini jumlahnya menyusut menjadi delapan orang akibat sebagian anggota pensiun atau meninggal dunia.

"Rata-rata sebagian besar menyampaikan satgas itu kurang di tingkat kelurahan maupun kecamatan," jelasnya.

Kekurangan personel tersebut dinilai berpengaruh terhadap kecepatan penanganan persoalan di lapangan. Apalagi, wilayah yang harus ditangani cukup luas dengan karakteristik persoalan saluran yang berbeda-beda.

Masalah berikutnya berkaitan dengan sarana dan prasarana. Menurut Aning, pemberian tambahan personel tanpa diikuti peralatan yang memadai justru membuat penanganan banjir tidak optimal.

Ia menyebut terdapat kondisi ketika sebuah wilayah telah memiliki satgas, tetapi tidak memiliki sarana yang cukup untuk melakukan pekerjaan seperti normalisasi saluran.

"Kelurahan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan itu pasti sarprasnya tidak ada. Karena kita diberi satgas saja, tidak dikasih sarpras," katanya.

Karena itu, Pansus menampung usulan camat dan lurah mengenai jenis peralatan yang benar-benar dibutuhkan. Dengan cara tersebut, pengadaan sarpras diharapkan tidak dilakukan berdasarkan perkiraan, melainkan sesuai persoalan masing-masing wilayah.

Untuk peralatan berukuran besar seperti ekskavator, Aning menilai pengadaannya lebih tepat ditempatkan pada anggaran organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika ditaruh di anggaran kecamatan saya menurut mereka tidak akan sampai, sehingga harus ditaruh di OPD. Komponen anggaran pemeliharaan alat juga harus ditaruh di OPD," terangnya.

Normalisasi Saluran Diminta Jadi Prioritas

Selain satgas dan peralatan, persoalan anggaran menjadi perhatian penting dalam pembahasan Raperda. Salah satu yang disorot adalah alokasi dana untuk normalisasi saluran.

Aning mengingatkan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan memberikan hasil maksimal apabila saluran air tetap dipenuhi sedimentasi.

"Karena kebanyakan ketika anggaran itu ditaruh di dakel, karena dakel itu bottom up, akhirnya mereka fokusnya ke pembangunan. Padahal normalisasi ini menjadi pekerjaan yang sangat penting. Meskipun dibangun, tapi kalau salurannya masih tertutup sedimen, itu pasti akan macet," paparnya.

Pansus sebelumnya juga telah meminta pandangan pakar hidrologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengenai pola normalisasi saluran yang ideal.

Dari masukan tersebut, normalisasi saluran disebut idealnya dilakukan setiap tiga tahun. Pelaksanaannya dapat menggunakan anggaran dakel dengan melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas).

"Saluran itu akan bagus, idealnya setiap tiga tahun dinormalisasi. Itu menggunakan anggaran dakel dengan melibatkan Pokmas," ujar Aning.

Menurutnya, pola tersebut bukan hanya berkaitan dengan pengendalian banjir. Pelibatan Pokmas juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat kelurahan.

Karena itu, Pansus mendorong agar anggaran normalisasi saluran menjadi bagian wajib dalam perencanaan anggaran kelurahan.

"Ini nanti kita bikinkan bingkai besarnya di Perda, Perwalinya juga harus mengikuti Perda," tegasnya.

Pansus Kejar Target Sebelum 18 Agustus

Aning menegaskan, pertemuan dengan camat dan lurah bukan merupakan sosialisasi Raperda. Tahap sosialisasi baru akan dilakukan setelah regulasi resmi diundangkan.

Saat ini, Pansus masih mengumpulkan masukan dari jajaran kewilayahan sekaligus menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.

"Kalau sosialisasi itu nanti setelah diundangkan. Sekarang kita meminta masukan kepada seluruh camat, seluruh lurah, sekaligus menyampaikan perkembangan update terkait Pansus banjir," katanya.

Pansus menargetkan seluruh pembahasan Raperda rampung sebelum 18 Agustus 2026. Setelah masukan dari camat dan lurah dirangkum, Pansus akan melakukan pembahasan internal untuk mematangkan rumusan akhir.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya.

"Yang jelas tanggal 18 kita deadline selesai untuk bisa dilaporkan kepada Banmus bahwa Pansus banjir selesai," ungkap Aning.

Antusiasme camat dan lurah dalam memberikan masukan dinilai menjadi modal penting bagi penerapan regulasi apabila nantinya Raperda disahkan.

Sebab, jajaran kewilayahan dinilai paling memahami persoalan banjir di masing-masing daerah. Mereka mengetahui kebutuhan peralatan hingga titik saluran yang harus lebih dahulu dilakukan pengerukan.

"Mereka juga sangat paham bahwa pengerukan itu harus dimulai dari titik yang mana supaya berhasil, tidak hanya sekadar pengerukan. Karena kalau pengerukan tidak totalitas, percuma," pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut