Tangis Haru di Lapas Arjasa Saat HUT ke-81 RI, Narapidana dapat Remisi, Begini Pesan Kalapas
Momentum pemberian remisi semakin bermakna setelah Camat Arjasa menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Lapas Kelas III Arjasa dengan unsur Forkopimcam dalam mendukung proses pembinaan warga binaan.
Tak hanya seremoni, kegiatan peringatan kemerdekaan juga diisi dengan penampilan seni dari perwakilan warga binaan.
Penampilan tersebut menjadi salah satu gambaran hasil pembinaan yang berlangsung di Lapas Arjasa. Warga binaan diberikan ruang untuk mengembangkan potensi sekaligus menyalurkan kreativitas selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi selanjutnya dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Bagi penerima, momen tersebut bukan hanya menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi juga diharapkan menjadi titik penyemangat untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
Ristanto menegaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian tersebut. Mereka didorong untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” katanya.
Ia berharap momentum kemerdekaan dapat dimanfaatkan warga binaan untuk membangun semangat baru sebelum nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta menjadikan momentum kemerdekaan sebagai semangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ungkap Kalapas Arjasa.
Dengan demikian, pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Arjasa Sumenep tidak hanya menjadi agenda tahunan. Lebih dari itu, momentum tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal untuk berubah dan kembali berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Editor : Arif Ardliyanto