get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Mendadak Tengah Malam, Petugas Lapas Arjasa Sumenep Sisir Seluruh Blok Hunian Warga Binaan

452 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB
header img
Sebanyak 452 warga binaan Lapas Banyuwangi menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sembilan orang mendapat RU II dan dua di antaranya langsung bebas. (Foto iNewsSurabaya.id/Siswanto).

Solichin menyebut besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan tidak sama. Pengurangan masa pidana berkisar satu hingga enam bulan, menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.

Menurutnya, remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif sebelum mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” ujarnya.

Solichin menilai pemberian remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Wabup Banyuwangi: Remisi Jadi Kesempatan Kedua

Wakil Bupati Banyuwangi Ir. Mujiono mengatakan pemberian remisi tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kegiatan seremonial. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus momentum bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru.

“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan,” tutur Mujiono.

Ia berpesan agar warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat membawa bekal positif selama menjalani pembinaan di Lapas.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dijaga, yakni integritas agar tidak mengulangi kesalahan, keterampilan yang diperoleh selama mengikuti pembinaan, serta kemauan untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Mujiono juga mengingatkan pentingnya dukungan lingkungan setelah warga binaan menyelesaikan masa hukumannya. Menurutnya, penerimaan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial.

“Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan ruang dan menghentikan stigma negatif. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” jelas Wabup Banyuwangi.

Dengan pemberian remisi tersebut, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi ratusan warga binaan untuk melanjutkan proses perubahan dan menata kehidupan setelah menjalani masa pidana.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut