452 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Suasana berbeda terasa di Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 452 warga binaan menerima Remisi Umum, sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang mereka jalani selama berada di dalam lapas.
Dari ratusan penerima remisi tersebut, sebanyak 443 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara sembilan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Pemberian RU II membuat sebagian penerima bisa mengakhiri masa pidananya. Dua warga binaan bahkan dinyatakan langsung bebas dan berkesempatan kembali berkumpul bersama keluarga.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Ir. Mujiono, bersama jajaran Forkopimda di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan sembilan penerima RU II memiliki kondisi yang berbeda. Dua orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Sedangkan tujuh orang penerima RU II lainnya, lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua orang sisanya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsidair,” kata Solichin.
Editor : Arif Ardliyanto