Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Cabuli Anak Disabilitas
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas tunanetra di sebuah panti asuhan kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial MSN (22), yang merupakan anak dari pemilik panti asuhan, ditangkap usai diduga mencabuli korban berinisial S (14) berulang kali selama hampir tiga tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka pada Selasa (14/7/2026). Dalam proses penyidikan, MSN mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan sedang menjalani penahanan akibat dugaan pencabulan
"Dalam penyidikan, pelaku mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026," ujar Hadi, Selasa (18/8/2026).
Hadi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah merayu korban dengan iming-iming meminjamkan telepon seluler. Korban kemudian dituntun ke tempat atau ruangan yang sepi sebelum tersangka melancarkan aksinya.
Guna membungkam korban, tersangka tak segan-segan melakukan intimidasi fisik. Korban diancam akan dicekik dan dibunuh jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Lantaran berada di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti keinginan tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menambahkan bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat ibunya—pemilik sekaligus pengelola panti asuhan—sedang tidak berada di rumah.
Aksi tersebut kerap dilakukan pada malam hari di dalam kamar. Tersangka bahkan merekam perbuatannya menggunakan ponsel pribadi merek Infinix GT 30 Pro. Dalam pengakuannya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya, MSN dalih melakukan perbuatan tersebut karena penasaran.
"Korban dan saudara kembarnya dititipkan di sana sejak berusia 3 tahun karena ibu mereka bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku melakukan perbuatan itu pada malam hari disertai ancaman," jelas Melatisari.
Kasus kekerasan seksual ini terbongkar pada 11 Juli 2026. Kejadian terungkap saat saudara kembar korban, berinisial A (14), menemukan sejumlah rekaman video di ponsel milik tersangka yang memperlihatkan korban dalam kondisi setengah telanjang.
A lantas melaporkan temuan mengejutkan itu kepada ibunya yang baru saja kembali dari luar negeri. Ibu korban bergerak cepat dengan meminta rekannya merawat dan menjemput kedua anaknya dari Panti Asuhan Baitul Yatim untuk diamankan, sebelum melapor resmi ke Polrestabes Surabaya.
Dalam pengungkapan perkara ini, kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix GT 30 Pro milik pelaku serta satu buah flashdisk berisi salinan rekaman video pencabulan. Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor : Arif Ardliyanto