get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Ayah di Surabaya Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:07 WIB
header img
Ilustrasi, polisi mendalami dugaan persetubuhan anak di Petemon, Surabaya. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id– Seorang pria berinisial H (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Korban yang masih berusia 12 tahun merupakan anak tiri tersangka dan kini diketahui tengah hamil.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juli 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali sejak Januari 2026.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara paksa di rumah kawasan Petemon saat ibu korban sedang bekerja pada siang hari. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan pada kondisi fisik anaknya. Perut korban disebut semakin membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui tengah hamil. Saat dimintai keterangan, korban menyebut tersangka H sebagai orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

Kasat PPA Polrestabes Surabaya AKBP Melati membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini saat ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut," ujar Melati, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara ini, H disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam bermotif kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut