Era AI Mengubah Dunia Hukum, Kompetensi Perancang Regulasi Mulai Diperketat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Profesi Perancang Peraturan dan Perancang Regulasi menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Tak hanya dituntut mampu menyusun norma hukum, perancang regulasi kini juga perlu menguasai analisis, harmonisasi hingga beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum mendorong penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan standar kompetensi itu dilakukan melalui Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Rabu (26/8/2026).

Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, sekaligus menyepakati substansi RSKKNI yang sedang disusun.
Penyusunan RSKKNI dinilai penting karena pekerjaan perancang peraturan semakin luas dan kompleks. Regulasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional sehingga proses penyusunannya membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai.
Kompetensi yang dibutuhkan tidak berhenti pada kemampuan menyusun norma. Perancang juga harus mampu mengidentifikasi persoalan, menyusun kajian, melakukan analisis regulasi, menyelaraskan dan mengharmonisasikan aturan hingga menyiapkan berbagai instrumen hukum.
Di tengah perkembangan teknologi, kemampuan beradaptasi dengan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga menjadi tantangan baru bagi profesi tersebut.
Kondisi itu membuat keberadaan standar kompetensi nasional semakin diperlukan sebagai acuan bagi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman selaku inisiator kegiatan mengatakan, konvensi digelar untuk memastikan setiap unit kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan perancang regulasi.
“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI, sekaligus memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, dan panduan penilaian dapat diterapkan serta diukur,” ujar Jusman dalam laporannya.
Menurut Jusman, masukan dari berbagai pihak juga diperlukan agar RSKKNI yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek penyusunan dokumen, tetapi dapat diterapkan secara nyata.
Ia berharap standar tersebut nantinya memiliki karakter kredibel, aplikatif dan adaptif serta dapat digunakan sebagai acuan secara nasional.
Bukan Sekadar Dokumen, SKKNI Diharapkan Jadi Fondasi Profesi
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut memiliki arti lebih luas daripada sekadar tahapan administratif penyusunan SKKNI.
Menurutnya, forum itu menjadi momentum untuk membangun fondasi profesionalisme sekaligus standardisasi kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di Indonesia.
“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.
Ia berharap RSKKNI tidak berhenti sebagai dokumen standar. Lebih dari itu, standar kompetensi tersebut harus benar-benar digunakan untuk mendorong pengembangan profesionalisme para perancang regulasi.
Dengan standar yang jelas, profesi perancang diharapkan semakin profesional, objektif, berbasis bukti dan mampu beradaptasi terhadap perubahan. Pada akhirnya, peningkatan kompetensi tersebut diharapkan ikut berdampak pada kualitas regulasi yang dihasilkan.
BPSDM Hukum: Regulasi Berkualitas Butuh SDM Berkualitas
Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan konvensi. Ia menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar standar kompetensi yang dirumuskan tidak berjarak dengan kebutuhan di lapangan.
“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan bahwa pembangunan hukum memiliki hubungan erat dengan pembangunan kompetensi sumber daya manusia.
Menurut dia, kualitas regulasi pada akhirnya sangat bergantung pada kualitas orang-orang yang berada di balik proses penyusunannya.
“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas. Karena itu, pembangunan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional,” tuturnya.
Konvensi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi, pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, hingga perwakilan kementerian/lembaga.
Pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri serta pemangku kepentingan terkait juga turut dilibatkan. Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI ikut berperan dalam proses tersebut.
Keterlibatan lintas sektor diharapkan mampu menghasilkan standar kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan profesi, tetapi juga relevan dengan perkembangan dunia hukum dan kebutuhan regulasi nasional.
Melalui penyusunan RSKKNI ini, BPSDM Hukum menegaskan upaya membangun ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional dan adaptif.
Ke depan, standar kompetensi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di tingkat nasional.
Editor : Arif Ardliyanto