Polresta Banyuwangi Bekuk 2 Tersangka Pecah Kaca di Hotel Bukittinggi
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka berinisial AS dan AC di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (24/8/2026) dini hari. Keduanya diduga terlibat sindikat pencurian bermodus pecah kaca mobil lintas daerah hingga mancanegara.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kasus pecah kaca di kawasan Tukangkayu, Banyuwangi, pada 18 Mei 2026. Korban kehilangan uang modal usaha palawija senilai Rp300 juta yang baru ditarik dari bank. Uang tersebut digondol pelaku hanya dalam kurun waktu lima menit saat mobil ditinggal parkir.
“Penyelidikan intensif mengarah pada kedua tersangka hingga akhirnya kami amankan di Bukittinggi berkat dukungan Polda Sumbar dan Polda Jateng,” ujar Rofiq dalam konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Sabtu (29/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku bekerja secara terorganisasi dengan memantau calon korban. Khususnya nasabah bank yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar selama sepekan. Jaringan ini teridentifikasi beraksi di empat lokasi berbeda di Jawa Timur (Jatim).
Di antaranya, Jember (21 November 2025), kerugian Rp319 juta. Situbondo (Januari 2026), kerugian Rp10 juta. Pasuruan (Februari 2026), kerugian Rp90 juta dan Banyuwangi (18 Mei 2026), kerugian Rp300 juta. “Total kerugian dari empat tempat kejadian perkara di Indonesia mencapai Rp719 juta,” tutur Rofiq.
Tak hanya di dalam negeri, penyidik menemukan rekam jejak kejahatan jaringan ini di Malaysia. Kelompok tersebut diduga terlibat aksi pencurian di Johor Bahru–Kuala Lumpur pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian RM100.000.
Lima terduga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polresta Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Saat ini, AS dan AC ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto