Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Wire Rope Berlanjut ke Pembuktian
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope (tali kawat baja) yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap pembuktian.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Edward Raimond menghormati putusan sela tersebut. Namun, ia menegaskan putusan sela belum menyentuh terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap kliennya.
“Sekarang kami akan fokus pada pembuktian dan menguji dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Edward, Rabu (2/9/2026).
Menurut Edward, tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi dasar pemeriksaan, tetapi setiap unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
“JPU tetap harus membuktikan seluruh unsur yang didakwakan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” katanya.
Edward mengatakan perkara wire rope tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya sertifikasi produk. Menurut dia, terdapat rangkaian fakta yang perlu dilihat secara utuh dalam proses pembuktian.
Hal itu meliputi asal-usul produk, proses perolehan barang, status sertifikasi, penggunaan merek, hingga proses perdagangan.
“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangannya. Itu yang akan kami uji,” jelasnya.
Edward menegaskan, terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, ada atau tidaknya unsur kesengajaan harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.
“Apakah ada pengetahuan dan kehendak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.
Edward juga menyatakan status Santoso sebagai direktur utama perusahaan tidak serta-merta menjadikannya bertanggung jawab secara pidana. Menurut dia, perlu dibuktikan perbuatan konkret, kewenangan, pengetahuan, serta hubungan perbuatan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan unsur pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Berdasarkan dakwaan, PT BPI memperoleh produk tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk merek DONGWA.
Namun, produk yang kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Jaksa mendakwa PT BPI tidak memiliki SPPT SNI untuk merek yang digunakan dalam perdagangan tersebut.
Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Perdagangan.
Editor : Arif Ardliyanto