Tiga Warga Jatim Tewas dalam Sebulan, Pemprov Evaluasi Aturan Sound Horeg
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Karnaval sound horeg di sejumlah daerah Jawa Timur (Jatim) menelan tiga korban jiwa dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Tiga warga meninggal dunia dalam insiden berbeda yang terjadi saat maupun berkaitan dengan kegiatan parade sound system bervolume tinggi.
Korban pertama adalah pria berinisial SN (29) di Jember. Ia meninggal dunia pada Minggu (2/8/2026) setelah kepalanya terbentur gapura pembatas desa di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.
SN diduga sedang tidur di atas bak truk yang mengangkut peralatan sound system ketika kendaraan melintas. Benturan dengan gapura menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban berikutnya adalah Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bonari diduga meninggal saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Minggu (23/8/2026).
Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi mengatakan, korban sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum mengikuti kegiatan. Setelah berjalan sekitar satu kilometer dari garis start, Bonari tiba-tiba terlihat oleng hingga ambruk di jalan. Korban diduga mengalami serangan jantung. Petugas dan warga kemudian melakukan penanganan terhadap korban.
Sementara korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), warga Jember. Ia meninggal dunia setelah tertimpa kanopi dan tembok bangunan yang tiba-tiba roboh saat karnaval desa pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut keterangan saksi, Slamet saat itu sedang berdiri menunggu istrinya membeli obat di sebuah apotek. Bangunan yang berada di sekitar lokasi tiba-tiba ambruk dan menimpa korban.
Peristiwa tersebut sempat membuat warga dan peserta parade panik. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas bersama warga di sekitar lokasi.
Terkait rentetan insiden tersebut Pemprov Jatim menyatakan akan mengevaluasi kembali pengaturan kegiatan sound horeg. Terutama terkait batas volume suara dan lokasi penyelenggaraan agar tidak membahayakan masyarakat.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, persoalan sound horeg sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah. Aturan mengenai pembatasan tingkat kebisingan juga telah disepakati sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi dengan desibelnya, kemudian kita juga melakukan kesepakatan dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini pembelajaran buat kita,” kata Adhy, Kamis (3/9/2026).
Menurut Adhy, Pemprov Jatim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan kembali melakukan konsolidasi untuk mencari rumusan terbaik dalam mengatur kegiatan sound horeg.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, ya, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” ujarnya.
Adhy mengatakan, evaluasi tidak hanya menyangkut tingkat desibel, tetapi juga lokasi penyelenggaraan. Menurutnya, kegiatan sound horeg perlu memperhatikan jarak dengan permukiman dan keberadaan masyarakat di sekitar lokasi.
“Apakah memang sound horeg harus diatur untuk baik desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya untuk tidak yang bersentuhan dengan masyarakat di lapangan dan sebagainya,” jelasnya.
Adhy menegaskan, aturan mengenai sound horeg sebenarnya telah tersedia dan sejumlah daerah juga telah menerapkan pembatasan.
“Seharusnya mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. Aturan kan sudah kuat, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah seperti Malang dan Ponorogo telah memiliki pengaturan terkait kegiatan sound horeg. Namun, berbagai insiden yang terjadi belakangan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.
“Yang paling penting adalah imbauan kepada masyarakat, terutama para pengusaha sound horeg untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan, kesehatan telinga, dan juga tentu getaran-getaran rumah-rumah sekitarnya,” tuturnya.
Adhy menekankan pentingnya pengaturan volume suara, terutama ketika kegiatan sound horeg digelar mendekati kawasan permukiman. “Jadi volume, desibel harus diatur ketika mendekati pemukiman,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto