Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Orang Ditangkap
Rabu, 09 September 2026 | 12:49 WIB
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Arif Ardliyanto