Resmob Polres Gresik Tangkap Pria Diduga Pamer Alat Kelamin 30 Kali
Jum'at, 11 September 2026 | 09:57 WIB
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.
Editor: Arif Ardliyanto