7 Bulan Jual Sabu, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Bawa 65,51 Gram Narkoba
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan peredaran sabu seberat 65,51 gram di Surabaya.
Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Jumat (14/8/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga.
Saat ditangkap, FI kedapatan membawa 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 65,51 gram. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya," ujar Adik, Kamis (17/9/2026).
Menurut polisi, FI memperoleh sabu dari ADT dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. Harga yang disepakati sebesar Rp750 ribu per gram.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket hemat dan kemasan satu gram untuk diedarkan kembali. FI mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tujuh bulan.
Dari setiap gram sabu yang dijual, FI mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Polisi memperkirakan potensi keuntungan yang diperoleh tersangka dari aktivitas tersebut mencapai Rp30 juta.
Penyelidikan juga mengungkap FI diduga telah menerima pasokan sabu dari ADT sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Total pasokan yang diterima mencapai sekitar 120 gram.
Selain 65,51 gram sabu, polisi menyita dua timbangan digital dan satu telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Polisi masih memburu ADT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.
Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Arif Ardliyanto