Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PMK Kyokushinkai Kembali Minta Prof Tjandra Pimpin Periode 2026–2031
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK Buka Jalan Multibar, Advokat Dorong Standar Profesi dan Pengawasan Tunggal

Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB
  • author Lukman Hakim
Putusan MK Buka Jalan Multibar, Advokat Dorong Standar Profesi dan Pengawasan Tunggal
Talk Show - Merajut Kebersamaan, Menata Masa Depan Advokat : Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 126/PUU-XXIV/2026. (Foto : Lukman Hakim).

Menurut Grees, lembaga tersebut dapat menangani standar pendidikan advokat, ujian nasional, basis data terpadu, hingga mekanisme pemberian sanksi.

Organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wadah profesi, persaudaraan, dan pengembangan kapasitas advokat. “Sementara kewenangan terkait standar profesi dan pengawasan berada pada lembaga regulator yang independen,” jelasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., mengingatkan adanya tenggat waktu yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut Putusan MK.

Menurut dia, putusan tersebut memberikan waktu hingga 17 Juni 2028 untuk pembentukan kerangka hukum baru. “Jika tidak ada undang-undang pengganti hingga batas waktu tersebut, terdapat risiko kekosongan hukum,” katanya.


 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut