Putusan MK Buka Jalan Multibar, Advokat Dorong Standar Profesi dan Pengawasan Tunggal
Menurut Grees, lembaga tersebut dapat menangani standar pendidikan advokat, ujian nasional, basis data terpadu, hingga mekanisme pemberian sanksi.
Organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi sebagai wadah profesi, persaudaraan, dan pengembangan kapasitas advokat. “Sementara kewenangan terkait standar profesi dan pengawasan berada pada lembaga regulator yang independen,” jelasnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., mengingatkan adanya tenggat waktu yang perlu diperhatikan dalam tindak lanjut Putusan MK.
Menurut dia, putusan tersebut memberikan waktu hingga 17 Juni 2028 untuk pembentukan kerangka hukum baru. “Jika tidak ada undang-undang pengganti hingga batas waktu tersebut, terdapat risiko kekosongan hukum,” katanya.
Editor: Arif Ardliyanto