Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Rabu, 23 September 2026 | 12:20 WIB
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan L.E. sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Arif Ardliyanto