Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Kebersihan Kampung di Surabaya Bakal Dapat BPJS, Syarat dan Teknisnya Masih Dibahas DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Jalan Taman Timur Surabaya Makin Panas, Komisi C Ungkap Fakta Ini Saat Pertemuan

Kamis, 24 September 2026 | 06:17 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Polemik Jalan Taman Timur Surabaya Makin Panas, Komisi C Ungkap Fakta Ini Saat Pertemuan
Polemik akses jalan Taman Timur Surabaya mencuat. Komisi C DPRD mendorong kepastian jalur permanen bagi warga dan nelayan di tengah perbedaan status lahan. Foto iNewsSurabaya.id/trisna

Dalam pembahasan tersebut, permintaan lebar akses juga menjadi perhatian. Warga disebut menginginkan jalur dengan lebar sekitar 7 meter.

Josiah mempertanyakan kebutuhan tersebut karena berdasarkan penjelasan yang diterima, aktivitas warga di jalur itu sebagian besar menggunakan sepeda motor dan kendaraan angkut sederhana.

"Yang agak membuat kami bingung karena warga menghendaki jalur 7 meter. Ketika diceritakan mereka membawa motor dan ada rengkek, selebihnya paling maksimal 1,5 meter. Kalau dikali dua hanya 3 meter. Kenapa warga meminta tetap 7 meter? Ini membuat kami juga agak bertanya-tanya," katanya.

Menurut Josiah, pengembang juga telah menyediakan akses alternatif di sisi selatan. Namun, yang menjadi perhatian Komisi C bukan hanya keberadaan jalur saat ini, melainkan kepastian bahwa akses tersebut tetap dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain akses warga, pengembang juga menyatakan kesediaannya memberikan akses untuk kepentingan perawatan saluran. Sementara lahan yang nantinya menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya sesuai ketentuan.

"Yang penting dalam rapat ini sudah disepakati bahwa nanti akan dipastikan oleh Komisi C bahwa akses di samping ini benar-benar bisa dilewati oleh warga secara permanen," ujar Josiah.

Komisi C Belum Anggap Sidak Mendesak

Terkait usulan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi, Josiah menilai hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, pembahasan masih dapat difokuskan pada dua persoalan utama, yakni kepastian akses warga dan status saluran yang menjadi bagian dari polemik.

"Kalau saya rasa enggak ada urgensi untuk kita menuju ke lokasi. Yang penting adalah memberikan akses," katanya.

Pengembang Klaim Dokumen Sesuai Ketentuan

Sementara itu, kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, mengatakan permintaan warga akan disampaikan kepada manajemen perusahaan. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, proses perizinan dan SHGB telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau dari Taman Timur, sebenarnya sesuai dengan dokumen-dokumen yang kita miliki. Terkait permintaan warga tetap akan kita sampaikan ke manajemen. Intinya secara dokumen yang kita miliki, perizinan, SHGB semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Mengenai perbedaan pandangan tentang objek yang disebut sebagai sungai atau saluran, Sujianto mengatakan terdapat penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut dia, objek tersebut telah ditetapkan sebagai saluran berdasarkan nomor aset yang dimiliki Pemprov Jatim.

"Sudah ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa itu adalah saluran sesuai dengan nomor aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kalau saluran secara regulasi enggak perlu ada sempadan," katanya.

Meski demikian, Sujianto menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan pembangunan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah area 7 meter sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

"Tadi kan di SKRK kita ditetapkan ada sempadan 7 meter dan kita juga akan ikuti itu. Kita enggak akan melenceng dari aturan yang telah kita peroleh dari pemerintah," ujarnya.

Menurut Sujianto, area selebar 7 meter tersebut saat ini memang dikosongkan. Setelah pembangunan kawasan mencapai tahapan yang dipersyaratkan, area itu akan diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Surabaya.

"Yang sekarang sudah ada ini, ada 7 meter yang memang dikosongkan. Itu sesuai dengan SKRK yang kita pegang. Nanti suatu saat ketika proses pembangunan selesai, itu akan diserahkan sebagai PSU kepada pemerintah kota," katanya.

Dia menjelaskan, pembangunan kawasan Taman Timur masih berada pada tahap awal. Karena itu, proses penyerahan PSU belum dilakukan. Penyerahan akan dilakukan setelah pembangunan mencapai sekitar 75 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik akses tersebut, muncul pula informasi mengenai laporan ke Polda Jawa Timur. Namun, Sujianto mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

Dia mengatakan pihaknya baru sekitar dua pekan menjadi kuasa hukum perusahaan sehingga masih mempelajari dokumen dan meminta penjelasan dari jajaran direksi.

"Kita baru masuk sekitar dua mingguan sebagai kuasa hukum. Kita harus minta penjelasan dari direksi sampai mana prosesnya. Kita juga belum tahu proses pelaporan itu sampai tahapan apa, jadi saya enggak bisa kasih komentar dulu karena memang kita belum lihat dokumennya sampai tahapan apa," ujarnya.

Meski persoalan akses masih menjadi perdebatan, pihak perusahaan memastikan komunikasi dengan warga tetap terbuka.

"Kita tetap berkomunikasi dengan warga. Kita enggak menutup komunikasi dengan warga," tutupnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut