Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Perusahaan Tambang PMA Pertanyakan Dokumen Kepailitan di PN Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pemecatan Advokat Rp1,96 Miliar, DKD Peradi Jatim Siapkan Eksepsi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48 WIB
  • author Lukman Hakim
Gugatan Pemecatan Advokat Rp1,96 Miliar, DKD Peradi Jatim Siapkan Eksepsi
Anggota tim kuasa hukum DKD Peradi Jatim, Michael, SH, MH (kiri) menghadiri sidang gugatan Andre Gunawan di PN Surabaya. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur (Jatim) mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam menangani gugatan yang diajukan Andre Gunawan. Gugatan itu keputusan pemecatan dirinya dari keanggotaan Peradi Surabaya.

Keberatan tersebut akan dituangkan dalam eksepsi sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Tim kuasa hukum DKD Peradi Jatim menilai objek yang disengketakan merupakan putusan lembaga kehormatan organisasi profesi yang berkaitan dengan kode etik advokat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 891/Pdt.G/2026/PN Sby. Gugatan diajukan Andre Gunawan terhadap DKD Peradi Jatim setelah dirinya dikenai keputusan pemecatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 04/Peradi/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum DKD Peradi Jatim, Michael, SH, MH, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi untuk menguji apakah PN Surabaya memiliki kewenangan absolut memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Terhadap perkara ini, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan absolut. Pengadilan Negeri sebenarnya tidak berwenang mengadili perkara ini karena yang digugat adalah putusan kode etik daripada DKD,” ujar Michael usai sidang di PN Surabaya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Michael, persoalan kewenangan tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum majelis hakim masuk ke pokok perkara gugatan Andre Gunawan.

Agenda persidangan yang dijadwalkan untuk pembacaan gugatan belum berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Tim kuasa hukum DKD Peradi Jatim yang berjumlah 69 orang masih melakukan validasi legalitas masing-masing penerima kuasa. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen asli, termasuk kartu tanda anggota (KTA).

“Karena kami dari kuasa hukum DKD Peradi Surabaya dengan total 69 penerima kuasa, hari ini masih memvalidasi legalitas masing-masing, termasuk keaslian KTA,” kata Michael.

Setelah proses validasi tersebut, majelis hakim akan menentukan jadwal persidangan berikutnya dengan mempertimbangkan kesiapan para pihak.Sementara itu, dalam gugatannya, Andre Gunawan meminta PN Surabaya membatalkan keputusan DKD Peradi Jatim yang memecat dirinya.

Andre menggugat DKD Peradi Jatim dengan dasar perbuatan melawan hukum. Ia meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 juncto Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Andre juga meminta SK Nomor 04/Peradi/DKD-JATIM/2024 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan meminta Tergugat I membatalkan keputusan tersebut.

Selain pembatalan keputusan, Andre menuntut ganti rugi dengan total Rp1,96 miliar, yang terdiri dari kerugian material sebesar Rp460 juta dan kerugian immateriil Rp1,5 miliar.

Ia juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga seluruh isi putusan dilaksanakan.

Dalam petitum lainnya, Andre meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari para tergugat.

Andre juga memohon agar peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor Tergugat I di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dinyatakan sah dan berharga.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut