Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Berakhir Lega, Perjuangan Panjang Tiga Warga Surabaya Rebut Kembali Hak Rp3,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:42 WIB
  • author Lukman Hakim
Berakhir Lega, Perjuangan Panjang Tiga Warga Surabaya Rebut Kembali Hak Rp3,8 Miliar
Kuasa hukum para penggugat, R. Rio Suspra Anggoro menunjukkan bukti putusan PN Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - ​Membeli hunian vertikal atau apartemen sering kali diidamkan sebagai simbol kenyamanan dan investasi masa depan. Namun, impian indah itu justru berubah menjadi kecemasan panjang bagi Juliani, Joanna, dan Daniel. 

Uang pelunasan telah berpindah tangan sejak 2024, tetapi unit apartemen di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya, yang diidam-idamkan tak kunjung menampakkan wujudnya untuk diserahterimakan.

​Setelah melalui penantian dan perjuangan yang melelahkan, secercah harapan akhirnya tiba. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan sebagian gugatan mereka melalui putusan perkara nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Majelis hakim menilai pengembang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) akibat ketidakpastian objek dan kejelasan waktu serah terima unit yang dibeli para konsumen.

​Melalui ketukan palu keadilan tersebut, pengembang diwajibkan mengembalikan seluruh uang pembayaran para penggugat dengan angka yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp3,873 miliar, ditambah kewajiban membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai pembayaran tersebut.

​Meski pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap atau mengajukan banding, angin segar ini disambut hangat oleh kuasa hukum para penggugat dari Eklesia Nusantara Firma Hukum, R. Rio Suspra Anggoro. Didampingi oleh Josua Pattiwael dan Patria, Rio menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai kliennya.

​“Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” ujar Rio, Sabtu (10/10/2026).

​Kasus yang menimpa Juliani, Joanna, dan Daniel ini ternyata bukanlah satu-satunya riak gelombang kekecewaan di dunia properti Surabaya. Lembaga pengawas P3SRS Watch yang turut memantau jalannya perkara ini menilai kasus tersebut sebagai cerminan gunung es dari persoalan krusial yang kerap menghantui konsumen hunian vertikal.

​Perwakilan P3SRS Watch, Sony Saragih, menyebut putusan ini sebagai sebuah momentum penting. Menurutnya, banyak warga di Surabaya menyimpan kekecewaan mendalam terhadap berbagai proyek apartemen yang menjanjikan kemudahan, namun berujung pada ketidakpastian.

​“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” ungkap Sony.

​Lebih lanjut, ia juga melontarkan desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak tinggal diam. Pemerintah diharapkan lebih proaktif merespons karut-marut persoalan hunian vertikal, khususnya dalam hal regulasi perlindungan konsumen dan penegakan kepastian hukum.

​“Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.

​Catatan P3SRS Watch menunjukkan bahwa problem serupa juga membayangi warga di kawasan lain. Lembaga ini sebelumnya telah mendampingi 49 penghuni apartemen di Jalan Tidar yang masih berjuang merampungkan kepastian sertifikat hak milik, serta warga di kawasan Jalan Ir. Soekarno.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut