Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Data Desil Warga Surabaya Bikin Resah, DPRD Ungkap Temuan Langsung di Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? DPRD Surabaya Soroti Prilaku Guru hingga Pungli

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027? DPRD Surabaya Soroti Prilaku Guru hingga Pungli
DPRD Surabaya mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027. Ajeng Wira Wati menyoroti kesiapan guru, fasilitas sekolah, dan potensi pungli. Foto iNewsSurabaya.id/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya. Namun, kebijakan yang membuka peluang siswa mengulang kelas jika belum memenuhi standar pembelajaran ini dinilai harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menilai perubahan sistem kenaikan kelas dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Meski demikian, penerapannya tidak boleh hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi guru, fasilitas sekolah, perkembangan nonakademik siswa, hingga pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).

“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik,” kata Ajeng, Rabu (14/10/2026).

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, yang membuka peluang penerapan sistem siswa tidak otomatis naik kelas pada 2027.

Menurut Ajeng, evaluasi pembelajaran harus mampu menggambarkan kemampuan siswa secara objektif. Rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat menjadi instrumen untuk mengukur capaian belajar, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur perkembangan peserta didik.

“Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” ujarnya.

Ajeng menegaskan, kebijakan kenaikan kelas berdasarkan capaian pembelajaran harus diimbangi kesiapan sumber daya manusia di lingkungan sekolah. Pemerintah perlu memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi sekaligus meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar dan mengevaluasi hasil belajar siswa.

Tanpa dukungan tenaga pendidik yang memadai, sistem penilaian berisiko tidak berjalan optimal. Karena itu, peningkatan kualitas guru harus menjadi bagian penting dari persiapan sebelum kebijakan diterapkan.

“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru,” tegasnya.

Selain tenaga pendidik, kesiapan sarana dan prasarana pendidikan juga tidak boleh diabaikan. Sekolah membutuhkan fasilitas yang memadai agar proses belajar mengajar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan di era digital.

“Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” kata Ajeng.

DPRD Ingatkan Potensi Pungli dalam Penentuan Kenaikan Kelas

Persoalan lain yang menjadi perhatian Ajeng adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses evaluasi siswa. Jika mekanisme penilaian tidak transparan dan pengawasan lemah, kebijakan tersebut dikhawatirkan membuka celah praktik gratifikasi maupun pungli yang berkaitan dengan hasil belajar dan kenaikan kelas.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia meminta pemerintah menyiapkan aturan yang jelas, tegas, dan dapat diterapkan secara konsisten di setiap sekolah.

“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” ujarnya.

Ajeng juga mendorong penerapan kebijakan secara bertahap dengan target capaian akademik yang terukur. Kriteria kenaikan kelas perlu disampaikan kepada orang tua atau wali murid sejak awal agar tidak menimbulkan kebingungan ketika hasil evaluasi menunjukkan siswa belum memenuhi standar.

“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” jelasnya.

Disdik Diminta Awasi Standar Penilaian Guru

Untuk memastikan kebijakan berjalan adil, Ajeng meminta Dinas Pendidikan (Disdik) memperkuat pengawasan terhadap proses evaluasi pembelajaran. Standardisasi soal, kriteria penilaian, serta hasil belajar siswa perlu menjadi perhatian agar keputusan kenaikan kelas tidak semata-mata bergantung pada subjektivitas masing-masing guru.

Pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan penilaian dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan standar yang jelas, siswa dan orang tua memiliki pemahaman yang sama mengenai kompetensi yang harus dicapai.

Ajeng menilai evaluasi terhadap guru juga diperlukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan pembelajaran di sekolah.

“Disdik akan memantau standardisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” pungkasnya.

Bagi DPRD Surabaya, wacana siswa tidak otomatis naik kelas tidak cukup hanya mengubah aturan kenaikan kelas. Kesiapan guru, pemerataan fasilitas pendidikan, keterbukaan standar penilaian, dan pengawasan yang ketat menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut benar-benar mendorong peningkatan mutu pendidikan tanpa merugikan siswa.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut