Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Dalami Keterlibatan Pertamina
Rabu, 20 April 2022 | 12:00 WIB
Ia menuturkan, dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. "Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," terangnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun.
Editor : Arif Ardliyanto