Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Gandeng Generasi Muda Bangun Ruang Digital Sehat Melalui AI
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Dalami Keterlibatan Pertamina

Rabu, 20 April 2022 | 12:00 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Dalami Keterlibatan Pertamina
Polda Jatim membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi

Ia menuturkan, dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tempat tertentu. "Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU," terangnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut