Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo ke Jombang Hari Ini, Ndalem Pesantren Tambakberas Jadi Tujuan Sebelum Buka Muktamar NU
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Ikut Ditahan

Rabu, 04 November 2026 | 06:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Ikut Ditahan
Penyadapan Prabowo diduga tanpa proses hukum, Bareskrim menetapkan 3 tersangka. (Foto : tangkapan layar youtube iNews TV).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. "Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut