SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Republik Indonesia sudah meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ada tiga manfaat yang disiapkan untuk peserta yakni menerima uang tunai, mendapatkan informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Namun, untuk mengajukan JKP dibutuhkan beberapa syarat agar hak pekerja yang ter-PHK bisa dicairkan.
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengungkapkan, agar proses pengajuan JKP berjalan lancar maka peran dari pemberi kerja sangat dibutuhkan. Pengusaha atau pemberi kerja wajib melaporkan tenaga kerjanya yang di PHK ke BPJS Ketenagakerjaan.
"JKP ini kami butuh betul bantun dari pemberi kerja, agar ketika dia melaporkan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara itu betul-betul clear, PHK atau bukan," tegasnya, Selasa (26/4/2022).
Deny menegaskan, bahwa yang berhak mendapat JKP adalah para pekerja yang statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT), dan sebelum habis masa kontrak pekerja di PHK. Namun jika memang masa kontrak kerja sudah habis maka tidak akan mendapatkan JKP.
"Karena kalau dia habis kontrak itu dia tidak dapat JKP. Yang dapat JKP hanyalah yang statusnya PKWT yang sebelum habis masa kontrak dia di PHK, maka dia dapat JKP," ujarnya.
Editor : Ali Masduki