get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Strategi Global di Tengah Tantangan Ekonomi

Dear Korban PHK, Perhatikan Ini Sebelum Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJamsostek!

Selasa, 26 April 2022 | 21:55 WIB
header img
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian. (Foto: Ali Masduki)

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut