Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Grab dan Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Bantalan Sosial Digita
Advertisement . Scroll to see content

Dear Korban PHK, Perhatikan Ini Sebelum Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJamsostek!

Selasa, 26 April 2022 | 21:55 WIB
  • author Ali Masduki
Dear Korban PHK, Perhatikan Ini Sebelum Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJamsostek!
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian. (Foto: Ali Masduki)

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
 

Editor: Ali Masduki

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut