get app
inews
Aa Text
Read Next : Firhando Gumelar Nyoblos di TPS 11 Batu, Singgung Hasil Pemilihan

Zakat Fitrah Wajib Dilaksanakan, Ini Aturan dan Besaran Membayarnya

Rabu, 27 April 2022 | 15:56 WIB
header img
Umat Islam diwajibkan melaksanakan Zakat Fitrah setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan

Sebagai contoh berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jawa Timur dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah untuk setiap jiwa dengan uang tunai sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut