SURABAYA, iNews.id - Keberadaan cagar budaya menjadi incaran oknum masyarakat untuk menjadi milik pribadi. Fakta ini terungkap dnegan adanya perbedaan data yang ditemukan DPRD Kota Surabaya.
Ketua Fraksi PSI Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan, ada perbedaan jumlah Bangunan Cagar Budaya (BCB) antara data yang dihimpun oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP) dengan data dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Menurut Tjutjuk, perbedaan data ini dapat menimbulkan potensi adanya beberapa cagar budaya yang luput dari pemeliharaan hingga berpotensi hilang.
"Berdasarkan hasil analisis fraksi kami, pada LKPJ 2021 disebutkan bahwa jumlah cagar budaya yang dimonitoring dan dievaluasi sesuai dengan kaidah pelestarian adalah sebanyak 250 bangunan," katanya.
Sementara, kata Tjutjuk, data yang Pansus Perda Cagar Budaya saat rapat dengan TACB, jumlah bangunan cagar budaya yang sesuai SK Walikota adalah 266 bangunan.
"Jika jumlah BCB di Surabaya adalah benar 266 bangunan, lantas bagaimana nasib 16 bangunan lainnya? Tentu hal ini dapat menimbulkan potensi adanya BCB yang terlantar," terang Tjutjuk yang juga Sekretaris Pansus Raperda Cagar Budaya itu.
Editor : Arif Ardliyanto