Selain memberikan bantuan sembako, dalam kegiatan juga diserahkan manfaat uang tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara simbolis kepada dua pekerja yang ter-PHK.
Dua pekerja tersebut bernama Beny Kurniawan dan Waheeda Rosa Algadrie, yang masing-masing menerima bantuan sebesar Rp1,9 juta di bulan pertamanya.
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sesuai tema yang diusung, peringatan May Day ini juga kami gunakan sebagai momentum peningkatan layanan dan manfaat kepada pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta peningkatan layanan kami agar lebih lengkap, lebih mudah, dan lebih cepat bagi pekerja, serta wujud pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan,” tambahnya.
Editor : Ali Masduki