get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Penipuan WNA Australia Pertanyakan Perpanjangan Red Notice ke Polda Jatim, Ini Penyebabnya

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, Pengusaha Surabaya Ini Mangkir dari Panggilan Polisi

Rabu, 11 Mei 2022 | 15:31 WIB
header img
Advent Dio Randy, kuasa hukum pelapor yang alami kerugian puluhan milyar akibat aksi penipuan tersangka. (Foto: iNews.id)

Kecurigaan Pihak PT. Clemont Finance Indonesia Cab. Surabaya akhirnya terjawab setelah ia mengonfirmasi kebenaran pembiayaan itu di perusahaan pembiayaan Bumiputera – BOT Finance atas nama PT. Madu Jaya Indoprima dengan mesin yang sama. 

"Unitnya sama, namun dokumen impor yang disampaikan berbeda, untuk nominalnya selisih sedikit dari dokumen yang dijaminkan ke Klien kami," terangnya.

Selepas temuan itu, GK mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen guna mendapatkan keuntungan dari dua pembiayaan tersebut. Ia juga berjanji bakal membayar tanggungan itu hingga lunas. 

Bukan cuma itu, GK juga nekat memark-up harga asli unit yang diimpornya dari Italy itu dengan dokumen palsu yang dijaminkan. 

"Harga aslinya sekitar 500 ribuan euro, di mark up jadi 1,4 jutaan Euro," ujar Dio. 

Jika dikurskan ke rupiah, nilai kerugian yang diderita oleh korban sekitar 10,5 Milyar rupiah dari kredit yang diberikan senilai 17 Milyar rupiah saat itu. 

Upaya mediasi yang ditempuh oleh Pihak PT. Clemont Finance Indonesia Cab. Surabaya tak membuahkan hasil lantaran GK kerap berkilah dan ingkar janji. 

Akhirnya Pihak PT. Clemont Finance Indonesia melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 02 Oktober 2021 dan pada tanggal 6 Maret 2022, GK ditetapkan polisi sebagai Tersangka. 

Dio berharap, GK yang sudah ditetapkan Tersangka sesegera mungkin ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut