SURABAYA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pengusaha berinisial GK, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen impor.
Direktur dari PT. Madu Jaya Indoprima itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak Clemont, PT Clemont Finance Indonesia Cabang Surabaya
Pada awalnya, dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh GK Selaku Direktur dari PT. Madu Jaya Indoprima itu terkait dengan pembiayaan alat produksi yang diimpor dari Italy.
GK kemudian mengajukan pembiayaan kepada PT. Clemont Finance Indonesia untuk mengambil tiga unit mesin.
GK kemudian memberikan dokumen impor kepada Perusahaan finance tersebut dengan harga beli sekitar € 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu uero).
Pengajuan pembiayaan tersebut diajukan pada 9 Maret 2019 itu pun disetujui dan dana dicairkan pada Mei 2019 secara bertahap.
"Pencairan dilakukan Klien kami pada tanggal 28 Mei 2019 dan 12 Juli 2019," kata Advent Dio Randy, kuasa hukum dari PT Clemont Finance Indonesia.
Selepas pencairan, GK Selaku direktur PT Madu Jaya Indoprima itu mengalami beberapa kali macet dalam pembayaran.
Hingga kali ketiga GK meminta restrukturisasi pada Agustus tahun 2021, PT. Clemont Finance Indonesia Cabang Surabaya mencoba melakukan kunjungan ke pabrik GK yang ada di Pandaan, Jawa Timur.
"Disana ternyata Klien kami mengetahui satu dari tiga unit mesin itu juga diajukan pembiayaannya ke salah satu perusahaan finance lainnya. Saat dikroscek ternyata benar ada dua pembiayaan (Double Pledging) untuk satu unit mesin yang sama," sebut Dio.
Kecurigaan Pihak PT. Clemont Finance Indonesia Cab. Surabaya akhirnya terjawab setelah ia mengonfirmasi kebenaran pembiayaan itu di perusahaan pembiayaan Bumiputera – BOT Finance atas nama PT. Madu Jaya Indoprima dengan mesin yang sama.
"Unitnya sama, namun dokumen impor yang disampaikan berbeda, untuk nominalnya selisih sedikit dari dokumen yang dijaminkan ke Klien kami," terangnya.
Selepas temuan itu, GK mengakui telah melakukan pemalsuan dokumen guna mendapatkan keuntungan dari dua pembiayaan tersebut. Ia juga berjanji bakal membayar tanggungan itu hingga lunas.
Bukan cuma itu, GK juga nekat memark-up harga asli unit yang diimpornya dari Italy itu dengan dokumen palsu yang dijaminkan.
"Harga aslinya sekitar 500 ribuan euro, di mark up jadi 1,4 jutaan Euro," ujar Dio.
Jika dikurskan ke rupiah, nilai kerugian yang diderita oleh korban sekitar 10,5 Milyar rupiah dari kredit yang diberikan senilai 17 Milyar rupiah saat itu.
Upaya mediasi yang ditempuh oleh Pihak PT. Clemont Finance Indonesia Cab. Surabaya tak membuahkan hasil lantaran GK kerap berkilah dan ingkar janji.
Akhirnya Pihak PT. Clemont Finance Indonesia melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 02 Oktober 2021 dan pada tanggal 6 Maret 2022, GK ditetapkan polisi sebagai Tersangka.
Dio berharap, GK yang sudah ditetapkan Tersangka sesegera mungkin ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Hafis Mokoginta membenarkan penetapan Tersangka terhadap GK yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen itu.
"Sudah kami tetapkan tersangka," tegas Hafis, pada Selasa (10/5/2022).
Hafis juga memastikan bakal melakukan proses hukum tegas kepada GK lantaran telah mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka.
"Tetap proses berjalan, kita akan lakukan panggilan Tersangka kembali," jelasnya.
Bukan hanya itu, Hafis bahkan menerjunkan tim opsnal untuk memburu keberadaan GK yang disinyalir berada di Jakarta.
"Kami juga sempat terjunkan tim untuk mencari keberadaan tersangka di Jakarta, namun belum ketemu," imbuhnya.
Disinggung apakah bakal diterbitkan Daftar Pencarian Orang, Hafis masih menunggu hasil gelar perkara internal.
"Untuk penetapan DPO masih menunggu hasil gelar perkara. Yang pasti akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki