get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Orang Tersangka Tragedi Berdarah di Sampang Ditemukan, Ini Sosoknya

Korban Penipuan WNA Australia Pertanyakan Perpanjangan Red Notice ke Polda Jatim, Ini Penyebabnya

Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:48 WIB
header img
Selfie saat mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Foto: iNewsSurabaya.id/Achmad Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pelapor kasus penipuan dan penggelapan, Selfie (41), warga Sidoarjo, mendatangi Mapolda Jawa Timur. Kedatangannya untuk mempertanyakan perpanjangan red notice yang akan kadaluarsa terhadap daftar pencarian orang (DPO) atas dua terlapor berinisial DTJ dan CS. Keduanya adalah warga negara Australia.

Bukan hanya sekali ini saja, Selfi mengaku sudah berkali-kali dirinya mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan kasus yang menjeratnya. Namun lagi-lagi belum ada jawaban yang memuaskan bagi Selfie 

"Kedatangan saya ke sini untuk menanyakan ke penyidik terkait perpanjangan red notice. Ini kedatangan saya ke sekian kalinya. Namun jawabannya masih sama. Menunggu dan menunggu. Padahal red notice akan segera kadaluarsa," kata Selfie, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Selfie, red notice terhadap terlapor DTJ dan CS dikeluarkan pada Februari dan Oktober 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan rujukan penyidik yang telah menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri yang menerbitkan red notice Interpol terhadap terlapor DTJ dengan control No. A-2093/2-2019 tanggal 20 Februari 2019 dan red notice Interpol dengan control No. A-10224/10-2019 tanggal 2 Oktober 2019 terhadap terlapor CS.

"Artinya, bulan ini atau tepatnya  20 Februari 2023, red notice akan kadaluarsa. Namun sampai sekarang proses perpanjangan belum terlihat titik terangnya. Bahkan kasus ini sudah berjalan selama 6 tahun tapi pelaku belum tertangkap," ujar Selfie. 

Ditambahkan Selfie, sebenarnya lokasi terlapor sudah diketahui  berada di Perth, Australia. Bahkan dirinya pernah datang ke sana namun diancam oleh DTJ akan dilaporkan ke pihak imigrasi. Oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Selfie kemudian diminta kembali dan membuat laporan ke pihak kepolisian. 

"Lokasi terlapor DTJ dan CS sudah diketahui oleh pihak KJRI. Ada dua alamat. Semua sudah dituliskan lengkap. Entah kenapa sampai sekarang terlapor belum diamankan," keluh Selfie. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut