Setelah kembali ke Indonesia, Selfie kemudian melaporkan DTJ dan CS ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ada dua laporan yang dilayangkan Sefie yakni laporan polisi dengan nomor: LBP/1377/2016/UM/SPKT/Polda Jatim dan LP nomor: LPB/1502/XII/2016/UM/Polda Jatim.
Saat ini status DTJ dan CS bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari tahun 2014. Saat itu Selfie baru saja mendirikan perusahaan di bidang ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim.
Awal perkenalan dirinya dengan tersangka DTJ ketika Selfie masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur. Lama mereka tidak komunikasi, sampai Selfie memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membuka perusahaan baru.
Tiba-tiba, DTJ menghubungi Selfie dengan memberikan penawaran kerjasama. Terlapor ingin membeli barang-barang yang dijual Selfie dengan jumlah besar.
Awalnya Selfie tidak percaya dengan pelaku. Namun, DTJ terus merayu Selfie dengan mengatakan bahwa, pihaknya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.
Hanya saja, partner bisnisnya itu terbilang lambat dan butuh banyak supplier lainnya di Indonesia untuk perusahaannya di Australia (Perth). Sehingga, ia ingin mencari orang lain lagi. Warga Australia itu bahkan menyebut bahwa perusahaannya di Australia Barat (Western Australia) adalah perusahaan besar dan memiliki jaringan yang luas. Ia adalah importir dari negara Kangguru.
Bahkan, ia menjelaskan memiliki perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu mengatasnamakan pelapor CS yang bergerak di perdagangan lokal untuk barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang miring. Harga yang ditawarkan pelaku sangat menggiurkan.
Selfie pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. “Saat itu, ia minta saya kirimkan empat kontainer dalam sekali kirim. Tapi, karena saya tidak sanggup, saya minta untuk pengirimannya dicicil. DTJ akhirnya setuju,” terangnya.
Editor : Ali Masduki