SURABAYA, iNews.id – Korban kecelakaan lalu-lintas Tol Sumo KM 712+400 A Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto bertambah. Terbaru, jumlah korban dalam insiden kecelakaan Bus Pariwisata ini sebanyak 14 orang.
Korban ini berada dibeberapa Rumah Sakit (RS) yang berada di Mojokerto, Sidoarjo, dan Gresik. Mereka dilakukan perawatan secara intensif, namun bagi pasien yang mengalami luka parah tidak bisa tertolong.
Berikut korban yang meninggal dunia :
1. Titis Hermi Yuni / Jl. Benowo Gang 2 No 11 (MD)
2. Ainur Rofiq / Jl. Benowo Gang 3 No 29 (MD)
3. Dedy Purnomo / Jl. Benowo (MD)
4. Diany Asterelia/ Kauman Mo. 25 RT 03 RW 02 Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya (MD)
5. Nita Ning Agustin (MD)
6. Gibran, Laki-laki 7 th (MD)
7. Andik (MD)
8. Asminah, Jl. Benowo Gg 3 (MD)
9. Fitasari, Jl. Benowo Gg 3 (MD)
10. Suprayito (MD)
11. Cholifah (MD)
12. Maftukah, 51 thn (MD)
13. Steven Arthur A, 10 th (MD)
14. Stevani Grasio, 14 Th (MD)
Untuk korban yang mengalami luka, ada sekitar 19 orang. Mereka sedang dilakukan penanganan secara serius di Rumah Sakit yang ada di Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik.
Berikut data pasien di Rumah Sakit Citra Medika Sidoarjo (8 orang) :
1. Bayu Ardianto/ Benowo Surabaya (Penanganan)
2. Andrian Maulana/ Benowo Surabaya (Penanganan)
3. Nanik Lestari/ Benowo Surabaya (Penanganan)
4. Jefri Adi Wijaya/ Benowo Surabaya (Penanganan)
5. Suudi/ Benowo Surabaya (Penanganan)
6. Yati/ Benowo Surabaya (Penanganan)
7. Sujono/ Bulorejo Gresik (Penanganan)
8. Ade Firmansyah/ Benowo Surabaya (Penanganan)/Pengemudi yang terlibat laka
Rumah Sakit Emma Mojokerto (4 orang)
1. Mujiana/sri rahayu, usia 44 th, alamat Benowo 3 002/003 (Penanganan)
2. M Noval al hafiz,usia 16 th, alamat benowo gg 3 no 14 (Penanganan)
3. Nurai, usia 54 th, alamat benowo 3 002/003 (Penanganan)
4. Krisnu Feri, 8 th (Penanganan)
RSUD DR Wahidin Eudiro Husodo (1 orang) :
1. Febio Indrawan (Penanganan)
RS Petrokimia Gresik (3 orang) :
1. Pella Patricia / Jl. Benowo Gang 2 No 11 (Penanganan)
2. Septian Adi / Jl. Benowo Kraja Gang 3 No 15 (Penanganan)
3. Cipto Parogo / Jl. Benowo (Penanganan)
RS Gatoel Mojokerto (3 orang) :
1. Nailiatul (Penanganan)
2. Mrs. Y (Penanganan)
3. Sakila/ Benowo Surabaya (Penanganan).
Dari jumlah korban ini, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur memastikan mendapatkan santunan. Karena mereka mendapatkan asuransi sesuai dengan peraturan yang diterapkan pemerintah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto mengatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas bakal mendapat santunan. Sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka dalam rilis yang diterima iNewsSurabaya.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Editor : Arif Ardliyanto