JAKARTA, iNews.id – Produk tabungan emas milik PT Pegadaian digugat di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta. Pegadaian dinilai mencontek sistem penjualan emas milik Arie Indra Manurung dengan gugatan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta.
Gugatan tersebut langsung dibantah PT Pegadaian, perusahaan gadai milik BUMN ini menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan lain.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut (gugatan), saat ini perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto