Udiyono menambahkan, kejadian tersebut berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Usai berbincang di ruang tamu, pelaku justru mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Dengan berbagai bujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya ketika disetubuhi oleh pelaku.
“Saat ini laporan kasus persetubuhan ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto