MOJOKERTO, iNews.id – Peredaran narkoba semakin menggila di Kota Mojokerto. Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika berbagai jenis.
Pengungkapan dilakukan dalam rentan waktu 10 hari tersebut, aparat berhasil menyita 3.147.970 butir pil double L, ganja seberat 32,10 gram, sabu-sabu seberat 458,78 gram, dan 43 pil ekstasi seberat 12,11 gram. S ementara pengedar yang dibekuk sebanyak 7 orang tersangka, mereka Misbakhul Amane alias Kacung, Rosyid alias Telo, M Yusus alias Kebyok, Ade Prayoga Alias Ambin, Rahmad Wigilaksono alias Memet, EJ alias Riyan, dan JP alias Sumprit.
Penangkapan para tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 16 Maret 2022 lalu, jika di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ada peredaran narkoba jenis sabu. Berbakal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan Misbakhul Amane alias Kacung di rumahnya yan berada di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, petugas menemukan 24,50 gram sabu.
Misbakhul Amane mengaku pernah dikirimi pil double L oleh Relo alias Telo warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Selanjutnya, petugas memburu dan menangkap Relo di depan pukesmas Desa Panggih, Trowulan, Mojokerto, pada 19 Maret 2022. Dari tangan tersangka Relo diamankan 2 ribu butir pil double L. Lalu, Relo pun mengaku menitipkan barang haram tersebut ke tersangka Rosyid warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang dengan barang bukti 24.970 butir pil double L. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ambon.
Editor : Arif Ardliyanto