Tanggal 22 Maret 2022, petugas kembali mengamankan M Yusuf alias Kebyok di depan makan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,74 gram di bekas bungkus rokok. Tanggal 28 Maret 2022, petugas berhasil mengungkap gudang narkoba. Gudang narkoba yang berada di Perum Indraprasta, Desa Mlaten Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut juga sebagai rumah kontrakan milik Ade Prayogo alias Ambon diamankan 3.000.000 pil double L. Tersangka mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya dititipkan ke Rahmad Wigilaksono alias Memet.
Dari warga Desa Kedung Maling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 316,10 gram sabu dan ganja seberat 32,10 gram. Tersangka kedelapan yakni Riyan. Dari tangan para tersangka tersebut juga diamankan satu unit mobil Honda Brio dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kemudian timbangan sebanyak enam unit, 14 unit Handphone (HP), enam kartu ATM dan 12 pack plastik klip kosong. Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari barang bukti barang bukti yang diamankan, total harganya lebih dari Rp 10 miliar. “Total keseluruhan barang bukti tersebut lebih dari Rp10 miliar,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto